Breaking News

Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Jabar 2024 di RS Hasan Sadikin Rampung

Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Jabar 2024 di RS Hasan Sadikin Rampung
Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Jabar 2024 di RS Hasan Sadikin Rampung (Foto: DetikJabar)

Radio Limawaktu, Jabar - RSUP Hasan Sadikin Bandung telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Barat, dan hasilnya telah diserahkan kepada KPU.

Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin, Rachim Dinata Marsidi, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini melibatkan 41 paslon yang berlangsung pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.

"RS Hasan Sadikin ditunjuk KPU sebagai salah satu penyelenggara pemeriksaan kesehatan dalam rangka Pilkada serentak 2024, dan seluruh prosesnya berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.

41 Paslon Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Hasan Sadikin, "Sebanyak 4 paslon gubernur dan 37 paslon kepala daerah dari 13 kota/kabupaten, termasuk Purwakarta, Subang, Kota Bandung, Banjar, Cianjur, Kabupaten Bandung, Majalengka, Pangandaran, Bandung Barat, Indramayu, Sukabumi, Kuningan, dan Garut, mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUP Hasan Sadikin, lanjut Rachim.

Tim Khusus Dibentuk untuk Pemeriksaan Kesehatan Paslon di RS Hasan Sadikin, Rachim mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi paslon kepala daerah mencakup pemeriksaan fisik dan mental.

"RSUP Hasan Sadikin membentuk tim pemeriksa khusus yang terdiri dari tenaga internal rumah sakit serta pihak eksternal seperti BNN. Tim ini bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan pemeriksaan, dan menyerahkan hasilnya ke KPU, dengan batas waktu maksimal 5 hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan," terangnya.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jadi Pertimbangan KPU dan Informasi Bagi Publik, Rachim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon akan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam memenuhi syarat pendaftaran di KPU.

Ia menekankan pentingnya kondisi kesehatan calon kepala daerah diketahui oleh publik sebagai pemilih.

Pemeriksaan ini, tidak hanya bertujuan untuk memastikan calon memenuhi syarat, tetapi juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa calon yang dipilih dalam keadaan sehat, sehingga dapat menjalankan tugas dengan optimal dan penuh tanggung jawab," jelasnya.

Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke KPU, Pengumuman Menjadi Kewenangan KPU, Ketua Tim Pemeriksa, Andri Reza, menyampaikan bahwa RSUP Hasan Sadikin memiliki kewajiban untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan paslon kepala daerah kepada KPU. Pengumuman hasil tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.

"Hari ini saya menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPU, dan nantinya mereka yang akan menyampaikan hasilnya," ujar Andri singkat. (Dtk/Bd20) *

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close