Imbauan Pemkot Cimahi: Patuhi aturan pemasangan APK - Foto: Ilustrasi
RadioLimawaktu.Com, - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengimbau agar peserta Pilkada 2024 mematuhi ketentuan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak ditemukan APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai, seperti pada pohon dan tiang listrik.
Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran dari para peserta Pilkada untuk menjaga estetika kota serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Saat ini memang banyak APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Bahkan, pihak komersial juga memanfaatkan momentum Pilkada ini dengan ikut-ikutan memasang secara sembarangan," jelasnya.
Karsa Hudan menambahkan bahwa banyak APK dan alat sosialisasi komersial yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, serta Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Aturan tersebut melarang pemasangan APK di sejumlah lokasi, seperti aset pendidikan, fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, pohon, dan tiang listrik. Terlebih lagi, pemasangan yang dipaku di pohon atau melintang di jalan sangat membahayakan. Padahal, aturan itu sudah sangat jelas melarangnya," ujarnya.
Karsa Hudan menegaskan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.
"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan APK ini. Termasuk juga dengan OPD terkait di Pemkot Cimahi," ujarnya. *
0 Komentar