Langkah Cepat Pj. Bupati Majalengka: Survei Pasar untuk Lindungi Buruh dari Kenaikan Harga
RadioLimawaktu.Com, - Pemerintah Kabupaten Majalengka merespons dengan cepat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah serikat buruh di daerah tersebut selama dua hari terakhir.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Pendopo Majalengka pada Rabu, 13 November 2024, ratusan buruh dari empat serikat menyampaikan tuntutan utama mereka, yaitu perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan agar tidak lagi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51 yang telah kadaluwarsa.
Sebagai bentuk tanggapan, Pj. Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi, mengumumkan bahwa pemerintah daerah akan segera menggelar survei pasar terkait harga kebutuhan pokok para buruh.
Survei ini akan melibatkan lima unsur penting, yaitu Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), Pemkab Majalengka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pakar akademisi.
Rencananya, survei tersebut akan dilaksanakan pekan depan sebagai landasan awal untuk menyusun revisi Perda ketenagakerjaan yang lebih mengutamakan kesejahteraan buruh.
Dalam pertemuan dengan perwakilan buruh, Dr. H. Dedi Supandi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan buruh sesuai kewenangannya. Sebagai putra daerah, ia turut merasakan keprihatinan para pekerja dan menyampaikan keinginannya untuk melihat mereka sejahtera.
“Saya memahami aspirasi para buruh dan berkomitmen untuk membawa perubahan yang lebih baik,” ujarnya.
Aksi ini juga mendapatkan apresiasi dari Asep Kodin, salah satu ketua serikat buruh di Majalengka, yang memuji langkah cepat dan dukungan nyata Pemkab Majalengka dalam merespons tuntutan buruh.
Ia berharap revisi Perda yang diajukan akan mengarah pada kenaikan upah sebesar 8-10 persen pada tahun 2025, sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan hidup para buruh pabrik.
Dengan langkah ini, diharapkan proses survei pasar dan perubahan Perda ketenagakerjaan dapat berjalan lancar, memberikan hasil yang konkret untuk kepentingan buruh, dan menciptakan iklim kerja yang lebih adil di Kabupaten Majalengka. (Bd20)
0 Komentar