RadioLimawaktu.Com, - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (16/11/2024) siang.
Di hadapan jajarannya, ia mengimbau agar dapat mengelola pertanahan secara adil, merata, dan berkesinambungan ekonomi.
“Pak Menteri Nusron dan kami menerima amanah (Presiden Prabowo), sangat berharap pengelolaan tanah dan agraria harus betul dilakukan secara adil, merata, tapi tidak melupakan kesinambungan ekonomi. Terlebih, Kabupaten Gresik merupakan kawasan ekonomi khusus, sehingga kesinambungan ekonomi menjadi aspek yang patut diperhatikan,” terang Wamen Ossy dalam sambutannya di Aula Sabha Giri Bhumi, Kantah Kab. Gresik.
Pengelolaan tanah agraria di Indonesia dapat diartikan sebagai kebijakan pertanahan yang mencakup penataan sistem politik dan hukum pertanahan, penataan aset masyarakat, dan penataan akses masyarakat terhadap tanah.
Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan pengelolaan tanah agraria:
Hak Pengelolaan Tanah
Hak Pengelolaan Tanah dapat berasal dari Tanah Negara atau Tanah Ulayat. Pemegang Hak Pengelolaan Tanah memiliki kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Tanah HPL
Tanah HPL adalah tanah milik negara yang kewenangan untuk mengelolanya dialihkan kepada pemegang hak pengelolaan. Tanah HPL tidak dapat dijual dan tidak dapat dijadikan agunan utang.
Pengelolaan Tanah Ulayat
Pengelolaan tanah ulayat dilakukan oleh pemimpin adat (kepala adat). Pemanfaatannya diperuntukkan baik bagi warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan maupun orang luar.
Bank Tanah
Bank Tanah merupakan lembaga baru yang berperan penting dalam perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan tanah untuk kepentingan umum dan sosial, serta pembangunan nasional. **
0 Komentar