Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Hadapi Konsekuensi Berat (Foto: Antara)
RadioLimawaktu.Com, - Investasi Rp1,3 triliun untuk sistem perpajakan Coretax seharusnya membawa efisiensi dan kemudahan dalam administrasi pajak. Namun, kenyataan berkata lain. Sistem yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 ini justru mengalami berbagai kendala, hingga akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DPR sepakat menghidupkan kembali DJP Online secara paralel.
Masalah ini tidak hanya berdampak pada operasional, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius bagi Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, kegagalan Coretax bisa berujung pada sanksi administratif, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pencopotan jabatan.
Lebih jauh, pasal 55 dan 56 UU yang sama membuka peluang sanksi pidana jika kegagalan layanan publik menyebabkan kerugian negara atau korban fisik. Jika Coretax terbukti menghambat penerimaan pajak secara signifikan, evaluasi terhadap kinerja DJP tak bisa dihindari. Bahkan, ada kemungkinan penyelidikan jika ditemukan indikasi kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan sistem ini.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyoroti kesalahan mendasar dalam perencanaan Coretax. Seharusnya, sistem dibangun melalui tiga tahap yang jelas: proses bisnis, regulasi, dan teknologi. Namun, Coretax justru dibangun secara terbalik, dengan regulasi yang mendahului perencanaan bisnis yang matang. Ditambah lagi, teknologi yang digunakan adalah COTS (Commercial Off-The-Shelf) dari Austria, yang jelas berbeda dengan kebutuhan sistem perpajakan Indonesia.
Rinto menilai, tanpa perbaikan menyeluruh pada proses bisnis perpajakan, sistem apapun yang diadopsi akan sulit berfungsi optimal. "Pemerintah perlu mengevaluasi kembali pendekatan ini agar investasi besar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi penerimaan negara," tegasnya.
Sementara itu, Suryo Utomo mengakui adanya kendala dalam implementasi Coretax, namun menegaskan bahwa dampaknya terhadap penerimaan pajak belum dapat dipastikan. “Evaluasi baru bisa dilakukan setelah periode pelaporan pajak berjalan sepenuhnya,” ujarnya di kompleks Parlemen, Jakarta.
Dengan berbagai persoalan yang muncul, Coretax kini berada di persimpangan jalan. Apakah akan diperbaiki dan dioptimalkan, atau justru menjadi proyek mahal yang akhirnya kandas? Yang jelas, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas sebelum dampaknya semakin luas. *
Sumber: Inilah
0 Komentar