![]() |
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cimahi beserta jajaran tengah Koordinasi |
RadioLimawaktu.Com, - Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cimahi beserta jajaran melaksanakan Koordinasi Perihal Program Sertipikasi Mesjid/Mushola Gratis dengan Kementerian Agama Kota Cimahi. Kamis (13/2/2025)
Pada kegiatan tersebut dilalukan pembahas kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Cimahi dengan Kementerian Agama Kota Cimahi untuk Penerbitan sertipikat masjid/mushola secara gratis sekaligus membicarakan Langkah Teknis pelaksanaan penerbitan sertipikat Masjid dan Mushola gratis.
Sebelumnya Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) sepakat menjalin sinergi dalam sertifikasi bidang tanah masjid/musalan yang proses sertifikasi tanahnya tidak dipungut biaya alias gratis.
Sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sehingga, potensi konflik dan sengketa tanah bisa dihindari.
Program ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala.
"Kita akan verifikasi dan disertifikatkan bidang tanah dimasing masing wilayah oleh jajaran ATR/BPN di daerah" ungkap kepala seksi usai rapat koordinasi dikantor ATR/BPN Kota Cimahi.
Program yang akan bergulir nanti, kita harapkan dapat berjalan dengan lancar, mengingat alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan musala 2025 banyak diapresiasi para ulama. Terangnya.
Kantah Atr/Bpn akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/musala serta mengejar target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/musala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). ***
0 Komentar