![]() |
Rapat Arahan dan Pembinaan yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kantor ATR BPN Cimahi Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si., |
RadioLimawaktu.Com, - ATRBPN kota Cimahi, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Bapak Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si., memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran serta Tim Panitia Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Berdasakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah proses evaluasi dan analisis yang dilakukan untuk menentukan keabsahan dan kesesuaian suatu proyek atau kegiatan pertanahan. Pertimbangan ini dilakukan oleh ahli pertanahan dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan:
a. penerbitan KKPR;
b. penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul; dan
c. penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Dalam melakukan Pertimbangan Teknis Pertanahan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, diantaranya:
Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Apakah proyek atau kegiatan pertanahan sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan?
Kemudian pastikan apakah ketersediaan Lahan yang digunakan untuk proyek atau kegiatan pertanahan apakah sudah ada dan tersedia? Adapun kondisi tanah, Apakah kondisi tanah yang digunakan untuk proyek atau kegiatan pertanahan tersebut sesuai dengan kebutuhan?
Kemudian pastikan ketersediaan Infrastruktur, Apakah infrastruktur yang dibutuhkan untuk proyek atau kegiatan pertanahan tersebut sudah ada dan tersedia? Lantas, apakah proyek atau kegiatan pertanahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang negatif?
Pastikan ketersediaan Sumber Daya yang dibutuhkan untuk proyek atau kegiatan pertanahan sudah ada dan tersedia?
Adapun tujuan Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah untuk menghindari Konflik yang mungkin timbul akibat proyek atau kegiatan pertanahan. Mengoptimalkan penggunaan lahan. Mengurangi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat proyek atau kegiatan pertanahan tersebut dan
Meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya untuk proyek atau kegiatan pertanahan tersebut. (ebra)
0 Komentar