Inspirasi Baru

Kementerian Atr Bpn Gunakan Citra Satelit Guna Pengawasan Pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha Sebagai Upaya Tertibkan Pendapatan Negara

Menteri Nusron Wahid saat memimpin Rapat


RadioLimawaktu.Com, - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang menyimpang dari ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penggunaan citra satelit mengungkap masih banyak perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib, sehingga diperlukan langkah tegas guna mengoptimalkan pendapatan negara.

"Saya sudah melakukan sampling di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ada pemegang HGU 8.000 hektare, tetapi setelah dicek dengan teknologi satelit, ditemukan mereka menanam lebih dari yang seharusnya—ada yang 1.500 hektare lebih, bahkan ada yang 2.000 hektare," ungkap Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Untuk menertibkan pelanggaran tersebut, Nusron menekankan perlunya sinergi antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Langkah ini bertujuan agar semua tanah dalam Area Penggunaan Lain (APL) memiliki kepastian hukum dan pemiliknya memenuhi kewajiban pajak.

"Saya ingin administrasi pertanahan lebih tertata, sehingga setiap tanah dalam APL memiliki hak yang jelas. Dari sisi perpajakan, Ditjen Pajak dapat memastikan bahwa kelebihan lahan yang digunakan dikenakan pajak sesuai aturan," jelas Nusron.

Pengetatan pengawasan ini sejalan dengan program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN, yang menitikberatkan pada reformasi sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU agar lebih adil dan merata tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa integrasi ini akan mempermudah pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

"Besok kita harapkan sudah bisa kick off sinkronisasi data dan kerja sama lainnya untuk mendukung transparansi dan akurasi perpajakan," ujar Anggito.

Rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. ***

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close