Breaking News

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan untuk berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Di era digital saat ini, keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian integral dari hak-hak tersebut.

Media siber memiliki karakteristik yang unik sehingga pengelolaannya memerlukan pedoman yang jelas.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa media tersebut beroperasi secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat dalam menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai panduan berikut ini:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber merujuk pada segala bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik, dan harus mematuhi persyaratan dari Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala materi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan konten lainnya yang terdapat di platform seperti blog, forum, atau komentar pembaca.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita harus melewati proses verifikasi.

b. Berita yang memiliki potensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.

c. Pengecualian dari prinsip verifikasi dapat diberikan jika:
   1) Berita tersebut memiliki urgensi kepentingan publik yang mendesak;
   2) Sumber berita pertama diketahui identitasnya, kredibel, dan kompeten;
   3) Subyek berita tidak dapat dikonfirmasi atau diwawancarai;
   4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih dalam proses verifikasi.

d. Setelah pemuatan berita dengan pengecualian tersebut di atas, media wajib terus melakukan upaya verifikasi. Hasil verifikasi kemudian dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita asli yang belum diverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber harus menyertakan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ditempatkan dengan jelas.

b. Setiap pengguna harus melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.

c. Dalam registrasi, pengguna harus memberikan persetujuan bahwa Isi Buatan Pengguna yang mereka publikasikan tidak boleh mengandung informasi bohong, fitnah, atau konten yang memicu prasangka atau kebencian terkait SARA. Mereka juga harus menjamin bahwa konten tersebut tidak diskriminatif atau merendahkan martabat orang lain.

d. Media siber berwenang untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.

e. Media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan untuk konten Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan, dengan akses mudah bagi pengguna.

f. Media siber wajib menanggapi pengaduan terkait Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan dengan menghapus atau mengoreksi konten sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dalam waktu yang sesuai.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum dari konten yang melanggar ketentuan.

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang tidak dikoreksi setelah batas waktu yang ditetapkan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang relevan dan mencantumkan waktu pemuatan.

c. Jika berita dari media siber disebarluaskan oleh media siber lain, tanggung jawab koreksi berita harus diikuti oleh semua media yang mengutip berita tersebut.

d. Media yang menyebarluaskan berita dari media siber lain tanpa melakukan koreksi bertanggung jawab atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi.

e. Media siber yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenakan sanksi hukum.

5. Pencabutan Berita

a. Pencabutan berita hanya dapat dilakukan atas alasan yang ditetapkan, seperti SARA atau kesusilaan, dan harus diumumkan dengan jelas.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.

6. Iklan

a. Media siber harus jelas membedakan antara produk berita dan iklan.

b. Setiap iklan harus diberi label yang jelas sebagai "advertorial", "iklan", "ads", atau kata lain yang sesuai.

7. Hak Cipta

Media siber harus menghormati hak cipta yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di platform mereka.

9. Sengketa

Sengketa terkait implementasi Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
4. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
5. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
6. Serikat Perusahaan Pers (SPS)
7. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui

ttd
Bagir Manan

Ketua Dewan Pers

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close